Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Duit Diduga Mengalir ke Sejumlah Politikus

KPK menyita mobil dan dokumen dari politikus PAN dan PPP.

27 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan keterlibatan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan dalam perkara dugaan suap dana perimbangan daerah. Dana perimbangan itu rencananya dimasukkan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018 yang sebenarnya tidak diusulkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diduga ada kaitan dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dalam mengurus anggaran," juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK kemarin menggeledah rumah dinas seorang anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN, apartemen seorang tenaga ahli Fraksi PAN di Kalibata City, dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga sore hari. Penggeledahan tersebut untuk menindaklanjuti potensi keterlibatan mereka dalam rasuah suap dana perimbangan daerah.

Febri mengatakan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, sebagai penerima suap. Selain itu, KPK menetapkan kontraktor asal Sumedang, yaitu Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin, sebagai tersangka pemberi suap.

Febri mengatakan, dari penggeledahan di rumah dinas dan apartemen tersebut, KPK menyita mobil Toyota Camry dan dokumen. Sementara itu, dari rumah pengurus PPP di Bintaro, KPK menyita dokumen yang berisi permohonan anggaran daerah. Dia mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan mereka. "Kami masih dalami apakah mereka terima uang," kata dia.

Perkara ini bermula ketika KPK menangkap tangan empat tersangka dalam kasus pembahasan rencana RAPBN-P 2018 pada 5 Mei lalu. Anggaran yang dibahas berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan senilai Rp 4 miliar serta proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa Ahmad diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 400 juta kepada Amin di Bandara Halim Perdanakusuma. Amin juga diduga menyetorkan duit Rp 100 juta kepada Yaya melalui Eka Kamaluddin. Duit itu ditengarai merupakan bagian dari total 7 persen komitmen fee dua proyek senilai sekitar Rp 25 miliar itu.

Saut masih enggan memberikan informasi terhadap dua nama politikus yang digeledah kemarin. Namun sejumlah informasi menyebut nama anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; dan Puji Suhartono, pengurus PPP. "Saya cek dulu," kata dia.

Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, mengatakan bakal memanggil kader partainya yang diduga tersangkut perkara suap dana perimbangan daerah. Klarifikasi, kata dia, bakal dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan yang ditengarai menyeret politikus PAN. "Tapi kami prinsipnya akan menyerahkan proses hukum kepada KPK," kata dia.

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengatakan sejauh ini belum mendapat informasi perihal penggeledahan di rumah kader partainya. Ia mempersilakan KPK melaksanakan kewenangan hukumnya dalam pemberantasan korupsi. AJI NUGROHO | DANANG FIRMANTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus