Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Edaran Natal, Kapolri Tegur Kapolres Bekasi dan Kulonprogo

Surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha agar tidak memaksa karyawan menggunakan atribut perayaan Natal. Menurut Tito, itu tak bisa dibenarkan.

19 Desember 2016 | 14.16 WIB

Sinterklas berjalan di lorong stasiun Jakarta Kota saat perayaan Natal di stasiun Jakarta Kota di Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Perbesar
Sinterklas berjalan di lorong stasiun Jakarta Kota saat perayaan Natal di stasiun Jakarta Kota di Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegur keras Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo atas keluarnya surat edaran perihal imbauan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang larangan penggunaan atribut Natal bagi umat Islam. Ia mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.

“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif,” kata Tito di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016. Ia menilai fatwa tersebut bersifat koordinasi dan bukan menjadi aturan yang ditegakkan. 

Surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha agar tidak memaksa karyawan menggunakan atribut perayaan Natal. Menurut Tito, langkah itu tak dibenarkan.

Surat edaran dua kepolisian tersebut diduga merujuk pada fatwa MUI yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Fatwa bernomor 56 itu berisi larangan umat muslim menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa itu dikeluarkan menjelang peringatan Natal 2016. 

Tito menilai fatwa tersebut juga cukup sensitif. Pihaknya akan segera menemui MUI untuk berkoordinasi. “Saya akan koordinasi dengan MUI agar keluaran fatwa juga mempertimbangkan toleransi,” ujar Tito. Menurut Tito, langkah yang harus ditempuh kepolisian terhadap fatwa MUI itu adalah berkoordinasi untuk menjaga keamanan, bukan mengeluarkan surat edaran.

Tito menambahkan, fatwa tersebut juga berpotensi menjadi dasar ormas menggelar razia menjelang Natal. Namun, ia menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap ormas yang menggelar razia secara anarkistis menjelang Natal. Kepolisian tidak segan menangkap pihak-pihak yang terbukti anarkistis hingga melakukan perampasan atribut-atribut Natal. 

DANANG FIRMANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus