Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej merespons dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal keabsahan Prabowo-Gibran sebagai paslon di Pilpres 2024.

4 April 2024 | 17.52 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM Eddy Hiariej menanggapi dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. soal keabsahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres hari ini. Dalam sidang MK ini, dia menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Eddy, masalah keabsahan merupakan sengketa proses sehingga bukan merupakan Mahkamah Konstitusi atau MK. "Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait paslon Prabowo dan Gibran, maka paslon yang berkeberatan seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ucap Eddy di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Ketika hal tersebut tidak dilakukan, menurut Eddy, kedua Paslon telah melepaskan haknya. Selain itu secara de facto, dia menilai Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak pernah memprotes keabsahan Prabowo-Gibran ketika debat capres-cawapres maupun kampanye.

"Artinya, ada pengakuan secara diam-diam," tutur eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Selain itu, dia berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU hanya melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. "Sehingga semestinya terkait batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.

Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi. 

Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.  

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus