Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Edhy Prabowo Jadi Tersangka Kasus Benur, Luhut Pandjaitan Jabat Plt Menteri KKP

Luhut Binsar Pandjaitan diangkat menjadi Pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggalkan oleh Edhy Prabowo

26 November 2020 | 05.54 WIB

Melansir situs KPK pada Rabu 22 Juli 2020, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2020. Dilihat dari data LHKPN, Luhut memiliki harta kekayaaan mencapai Rp 677.4 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Melansir situs KPK pada Rabu 22 Juli 2020, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2020. Dilihat dari data LHKPN, Luhut memiliki harta kekayaaan mencapai Rp 677.4 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan diangkat menjadi Pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditinggalkan oleh Edhy Prabowo karena telah ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg," kata juru bicara Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan singkat, Rabu, 24 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jodi mengatakan, surat tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Prabowo, maka Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster bersama dengan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; Pengurus PT ACK Siswadi; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP Suharjito. KPK menduga Edhy menerima sejumlah uang atas jasanya menetapkan PT DPP bisa melalukan ekspor benur.

Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus