Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ekonom Heran Omnibus Law Usulkan Anggota Koperasi Bisa 3 Orang

Syarat pendirian koperasi dalam omnibus law ini juga pernah dipertanyakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR.

5 Mei 2020 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute of Developing Enterpreneurship yang juga Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mempertanyakan ketentuan di omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ihwal syarat pendirian koperasi. Ia heran draf tersebut hendak mengatur pendirian koperasi bisa beranggotakan tiga orang saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana itu pola pikirnya? Saya enggak mengerti. Kalau ada tiga petani masing-masing punya setengah hektare, kemudian bertiga bikin koperasi, terus bikin apa koperasi dengan satu setengah hektare itu," kata Sutrisno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk RUU Cipta Kerja, Selasa, 5 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 107 RUU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebelumnya mensyaratkan pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang.

Dalam ayat (1) Pasal 107, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk paling sedikit tiga orang. Adapun pada ayat (2) disebutkanbahwa pendirian koperasi sekunder juga bisa dibentuk paling sedikit oleh tiga orang.

Sutrisno pun meminta DPR memperhatikan hal ini. "Yang ada sekarang (syarat pendirian) dua puluh orang. Ini bisa dipikirkan," kata dia.

Syarat pendirian koperasi ini juga pernah dipertanyakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan prinsip pendirian koperasi adalah akumulasi anggota, bukan akumulasi kapital.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus