Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya kembali ke KPK.
Permohonan kasasi diajukan setelah putusan banding perihal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
KPK mengklaim pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan prosedur.
JAKARTA – Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversial terus berupaya untuk bisa kembali berkarier di lembaga tersebut. Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ihwal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kasasi telah kami ajukan sebagai upaya mengembalikan hak kami untuk kembali ke KPK," ujar mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, pada Kamis, 26 Januari 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo