Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pelimpahan Kasus Bupati Nganjuk

Pakar hukum menduga pelimpahan perkara Bupati Nganjuk ke kepolisian bertujuan membuat KPK menjadi mandul secara perlahan.

12 Mei 2021 | 00.00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan prihal 75 orang pegawainya tidak memenuhi syarat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Mei 2021.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan prihal 75 orang pegawainya tidak memenuhi syarat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Bambang Widjojanto menganggap perkara Bupati Nganjuk bisa ditangani sendiri oleh KPK karena tersangkanya termasuk penyelenggara negara. 

  • KPK dianggap lebih utuh memahami perkara suap Bupati Nganjuk.

  • Pakar hukum menduga pelimpahan perkara Bupati Nganjuk ke kepolisian bertujuan membuat KPK menjadi mandul secara perlahan.

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mempertanyakan keputusan KPK melimpahkan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ke Kepolisian RI. Bambang menduga KPK tengah memainkan perkara ini sehingga melimpahkan penyidikannya ke Badan Reserse Kriminal Polri, padahal tim KPK yang melakukan penangkapan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Rusman Paraqbueq

Rusman Paraqbueq

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus