Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

EKSKLUSIF, Pollycarpus: Silakan Buka Dokumen TPF Munir  

Pollycarpus menganggap temuan TPF tidak akan berpengaruh apa-
apa terhadapnya.

14 Oktober 2016 | 15.05 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto tidak mempersoalkan jika pemerintah membuka temuan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir ini mempersilakan pemerintah membuka temuan TPF tersebut.

"Kalau saya sih, ikutin sesuai prosedur saja. Kalau mau dibuka, ya silakan saja," kata Pollycarpus kepada Tempo, Jumat, 14 Oktober 2016.

Senin lalu, 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan TPF kasus kematian Munir Said Thalib.

BACA: Ungkap Pembunuhan Munir, Perintah Jokowi Dianggap Retorika

KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Majelis KIP, Evi Trisulo, menegaskan selain mengumumkan temuan TPF, pemerintah harus memberikan alasan belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir Thalib.

Munir Thalib meninggal di pesawat Garuda Indonesia ketika dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda pada 7 September 2004. Ia meninggal karena diracun dengan arsenik. Dalam putusan pengadilan, Pollycarpus disebut sebagai pelaku pembunuhan Munir Thalib.

Pengadilan menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Setelah menjalani delapan tahun penjara dan dipotong dengan remisi, Pollycarpus bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada November 2014.

BACA: Jokowi Disarankan Bentuk Tim Independen Kaji Data TPF Munir

Meski Pollycarpus telah dihukum, tapi kasus kematian Munir masih menyisakan banyak misteri. Satu di antaranya mengenai dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara saat itu. Lalu LBH Jakarta dan Kontras menggugat pemerintah agar membuka temuan TPF kasus Munir tersebut.

Pollycarpus mengaku tidak mengikuti gugatan LBH Jakarta dan Kontras itu. Namun, buat dia, temuan TPF tersebut tidak akan berpengaruh apa-apa terhadapnya. "Saya sekarang tidak ada urusan lagi, tidak ada pengaruhnya buat saya," kata mantan pilot Garuda Indonesia ini.

Pollycarpus berpendapat, dengan dibukanya temuan TPF secara gamblang, justru akan mengembalikan nama baiknya. "Karena dengan dibuka itu, mengembalikan nama baik saya. Itu saja ya," ujarnya.

RUSMAN PARAQBUEQ

BACA JUGA:
Tayangan Sidang Jessica Kepanjangan, KPI Surati 3 Stasiun TV
Diperintahkan Cari Dokumen TPF Munir, Ini Reaksi Jaksa Agung
Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli Akan Dipecat
Sandiaga Minta Ahok Transparan dalam Dana Pencalonan
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusman Paraqbueq

Rusman Paraqbueq

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus