Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Masyarakat dari elemen Partai Golkar DIY menyatakan siap bergerak mengepung MK jika majelis hakim memutuskan sistem proporsional tertutup.

9 Juni 2023 | 01.30 WIB

Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat dari elemen Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan siap bergerak mengepung dan berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Mahkamah Konstitusi jika lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Kader dan simpatisan elemen Partai Golkar seluruh DIY sudah siap jika harus ke Jakarta demi mengepung gedung MK kalau mereka memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DIY Gandung Pardiman dalam keterangannya Kamis 8 Juni 2023.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu mengatakan, jika MK menerapkan sistem proporsional tertutup sama artinya inkonsisten dengan putusannya sendiri sebelumnya. "Pada tahun 2008 MK telah membuat keputusan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi dan diganti dengan proporsional terbuka," kata Gandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Artinya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Sehingga seharusnya gugatan soal sistem pemilu proprsional terbuka ditolak dan tidak diproses seperti sekarang, kami jadi curiga ini ada agenda terselubung apa," ujar Gandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gandung menambahkan dalam putusan MK 2008 juga dinyatakan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat ( 2) UUD NRI tahun 1945. "Maka jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka jelas MK sebagai pengawal konstitusi tidak konsisten dan harus disikapi dengan tegas oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

DPR dan pemerintah beserta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Januari 2023 telah sepakat bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. "Seharusnya MK menghormati kesepakatan yang telah dicapai itu," kata dia. 

Gandung menambahkan berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga menyebutkan bahwa 80 persen lebih rakyat tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Artinya kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sudah sejalan dan klop.  

Gandung pun menyebut ketika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, menjadi pertanda lembaga itu sedang mengebiri dirinya sendiri dan mencederai semangat reformasi 1998. Sistem proporsional tertutup yang menerapkan mekanisme mencoblos tanda gambar partai bukan nama caleg itu akan menurunkan kualitas demokrasi dan kembali ke zaman dulu . 

"Padahal reformasi muncul salah satunya bentuk protes dari sistem demokrasi yang dinilai kualitasnya tidak bagus. Maka jika yang diterapkan sistem proporsional tertutup, MK sebagai anak kandung reformasi telah mengkhianati tujuan reformasi itu sendiri," kata politikus senior  Golkar Gandung Pardiman.

Pilihan Editor: 8 Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Berkumpul, PDIP: Kami Tidak Tahu

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus