Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Elite PDIP Harap Putusan MK soal Ambang Batas Calon Pilkada Bisa Segera Diimplementasikan

Meski kini PDIP memungkinkan untuk mengusung calon gubernur pada Pilkada Jakarta, dia belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP.

20 Agustus 2024 | 16.35 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memimpin Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Megawati memilih upacara bersama kader dan satgas partainya. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memimpin Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Megawati memilih upacara bersama kader dan satgas partainya. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dapat langsung diimplementasikan. Bagi Eriko, putusan MK tersebut membuka jalan bagi partainya untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” ujar Eriko saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eriko berharap putusan MK tersebut dapat langsung diimplementasikan pada Pilkada 2024. Menurut Eriko, putusan MK tersebut merupakan keputusan luar biasa, terutama bagi warga Jakarta yang digadang-gadang hanya memiliki satu calon gubernur pada Pilkada 2024.

Meski kini PDIP memungkinkan untuk mengusung calon gubernur pada Pilkada Jakarta, Eriko belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP. Namun Eriko mengaku partainya sudah mengerucutkan pada 3 nama.

“Apakah Pak Ahok? Apakah Pak Anies? Apakah? Siapa lagi? Pak Hendrar Prihadi katanya. Nah ini kami harus matangkan. Karena ini perubahan ini baru saja kami terima” ujar Eriko.

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Reporter: Maulani Mulianingsih. Aisyah Amira Wakang dan Desty Luthfiani ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus