Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Emak Militan Jokowi Laporkan Neno Warisman ke Bareskrim Polri

Mereka menilai Neno menghalangi usaha Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2019.

14 Agustus 2018 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera, dan Isa Anshari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Ketua EMJI Jati Erna Sahara melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden. Mereka melanggar demokrasi Indonesia," ujar Jati Erna pada Selasa, 14 Agustus 2018. Ia menilai ketiganya menghalangi usaha Joko Widodo untuk maju dalam Pilpres 2019 serta menghasut masyarakat Indonesia agar tak memilih Jokowi.

Jati Erna membawa sejumlah video sebagai barang bukti laporannya. Dalam video itu, kata Jati Erna, tampak Mardani Ali Sera sedang berorasi perihal #2019GantiPresiden. Selain itu, ada juga video Neno Warisman tengah mengajak masyarakat mengganti sistem, mengganti presiden, dan dianggap memprovokasi.

"Ada juga video Isa Anshari. Dia kampanye ganti presiden di Kalimantan," ucap Jati Erna. Ia mengatakan baru melaporkan hal tersebut sekarang karena merasa perlu melakukan konsultasi dengan kuasa hukum apakah laporannya tersebut akan diterima atau tidak.

"Saat ini saat yang tepat di mana kampanye belum di mulai, tapi mereka sudah dari jauh-jauh hari. Kampanye terselubung," ucap Jati Erna.

Selain itu, Jati Erna khawatir akan gerakan Mardani dan Neno yang dinilai akan merusak nilai demokrasi Indonesia. Ia menilai demokrasi harus mengusung aspirasi dan suara rakyat, akan tetapi Jati Erna menyebut demokrasi yang sekarang ini terjadi di luar koridor. "Sehingga kami berhak dan secara demokrasi, kami laporkan," kata dia.

Laporan Jati Erna diterima polisi dengan nomor surat LP/B/1004/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 14 Agustus 2018. Mardani, Neno, dan Isa akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus