Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Empat Pejabat Pajak Jadi Tersangka Suap

Mereka menerima imbalan Rp 1,8 miliar setelah mengatur kurang-lebih bayar pajak dari PT WAE.

16 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Jakarta, Yul Dirga, menjadi tersangka kasus dugaan suap. Yul Dirga bersama tiga anak buahnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar dari Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim, agar menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Suap ini diberikan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga anak buah Yul Dirga yang ikut menerima suap ini adalah supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE, Hadi Sutrisno; ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; serta anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, Muhammad Naim Fahmi. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Darwin Maspolim disangka sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. Dealer mobil mewah ini sudah dua kali mengurus restitusi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Saut menceritakan, kasus suap ini berawal saat WAE mengajukan permohonan restitusi pajak sebesar Rp 5,03 miliar dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan untuk tahun pajak 2015. Lalu, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga membentuk tim yang bertugas memeriksa SPT tersebut. Berdasarkan pemeriksaan mereka, PT WAE justru kurang bayar pajak. "Lalu menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," kata Saut. Tawaran ini disetujui PT WAE. Selanjutnya, Yul Dirga menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar yang menyetujui restitusi PT WAE sebesar Rp 4,59 miliar, April dua tahun lalu. Satu bulan setelah surat ketetapan pajak ini terbit, WAE menyerahkan uang sebesar US$ 73.700 kepada Hadi di sebuah pusat belanja.

Kejadian serupa terulang lagi pada tahun pajak 2016. PT WAE kembali memberi imbalan kepada Yul Dirga dan ketiga anak buahnya setelah mereka membantu mengatur restitusi pajak perusahaan. Fee atas pengurusan pajak ini, sebesar US$ 57.500, diserahkan kepada Hadi Sutrisno di sebuah toilet pusat belanja di Jakarta Selatan, Juni tahun lalu. Hadi lantas membagi uang ini kepada Yul Dirga, Jumari, dan Naim Fahmi. Kecuali Yul Dirga, ketiganya masing-masing menerima bagian US$ 13.700. Adapun Yul Dirga mendapat bagian lebih besar, yakni US$ 14.400.

Menurut Saut, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan dalam menyidik kasus suap pegawai pajak ini. Sampai saat ini, Tempo belum mendapat konfirmasi dari PT WAE maupun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga soal kasus ini.

M. ROSSENO AJI | RUSMAN PARAQBUEQ

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus