Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Giliran Partai Gurem Gugat Presidential Threshold

 

Koalisi partai nonparlemen bersepakat mengajukan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu mengenai syarat presidential threshold 20 persen. Kemarin, MK menolak gugatan Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Fahira Idris.

 

25 Februari 2022 | 00.00 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • MK menolak judicial review presidential threshold 20 persen yang diajukan Gatot Nurmantyo dan kawan-kawan.

  • Mayoritas hakim MK menyatakan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

  • Yusril Ihza Mahendra yang akan memimpin partai nonparlemen menggugat presidential threshold 20 persen.

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus