Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kemacetan dan polusi udara di Jakarta dari hari ke hari masih belum menemukan solusi. Salah satu kebijakan yang diusulkan untuk mengurangi masalah tersebut adalah pemberlakuan ganjil genap selama 24 jam. Soal pemberlakukan aturan ganjil genap ini sendiri masih menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat banyak yang menilai jika mereka akan kesulitan dengan adanya aturan ini. Berikut fakta-fakta soal aturan ganjil genap 24 jam:
1. Pernah Diusulkan oleh DPRD
DPRD pernah mengusulkan soal wacana akan menerapkan ganjil genap selama 24 jam di Jakarta tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah kepada Polda Metro Jaya. Ida mengatakan ganjil genap menurutnya akan membantu mengurangi masalah kemacetan dan polusi udara.
Politikus PDIP ini mengusulkan Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ida menyarankan agar diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Ida mengatakan jika sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.
Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya.
2. Ganjil Genap tak Efektif Kurangi Masalah Polusi
Dikutip dari Antara, salah satu pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan jika ganjil genap 24 jam bukan solusi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. "Kalau menurut saya tidak efektif. Belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.
Justru penerapan ganjil genap 24 jam itu, menurut Trubus tak akan mengurangi volume kendaraan di jalan karena yang mempunyai kekayaan lebih bisa memilih untuk membeli kendaraan lagi. Sehingga aturan tersebut jelas belum efektif diterapkan di wilayah penyangga Ibu Kota.
3. Tanggapan dari Polda Metro Jaya
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Dirinya juga menyebutkan jika polusi udara di Jakarta saat ini kian memburuk.
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Hingga saat ini belum ada lanjutan soal wacana ganjil genap 24 jam dari Polda. Hanya beberapa kali ganjil genap diterapkan pada beberapa momen seperti KTT ASEAN, mudik lebaran, dan momen pasca lebaran.
4. PJ Gubernur Menilai Ide Bagus
Sedangkan tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat itu mengatakan jika ganjil genap 24 jam merupakan ide bagus, apalagi untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di DKI Jakarta.
"Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap)," kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat, Agustus 2023.
Heru menyebut jika penerapan ganjil-genap 24 jam di Jakarta itu perlu adanya koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya mengaku akan segera mengkaji wacana ini dan dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat. "Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar Heru.
Sama halnya dengan Polda Metro Jaya, wacana ini hingga saat ini belum diputuskan. Hampir satu tahun tak ada keterangan lebih lanjut.
SAVINA RIZKY HAMIDA | ANTARA | M. FAIZ ZAKI|
Pilihan Editor: Jakarta Kian Macet
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini