Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

Faldo Maldini, mengkritik balik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI yang memprotes Perpu Cipta Kerja

23 Maret 2023 | 16.13 WIB

Faldo Maldini. Twitter/@FaldoMaldini
Perbesar
Faldo Maldini. Twitter/@FaldoMaldini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, mengkritik balik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, organisasi yang dulu dia pimpin. BEM UI mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta mengunggah meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Faldo Maldini menyebut BEM UI memang diisi mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Ia mempersilahkan semua pihak menilai kritikan dari BEM UI, sebab Perpu Cipta Kerja nyatanya sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di sisi lain, mereka juga kadang naif," kata Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI ini dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.

Faldo lalu menuduh banyak banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangan di BEM UI. "Narasinya mirip kayak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN, yang kemudian hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini.

Faldo lantas mengklaim partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan. Satgas Cipta Kerja, kata dia, setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.

"Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda," kata Faldo yang juga pernah menjabat sebaga Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini.

Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan produk hukum bikinan Jokowi ini inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu Jokowi memperbaikinya dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Perpu Cipta Kerja ini harus disahkan DPR pada rapat paripurna masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022 atau masa sidang pertama setelah Perpu terbit.

Tapi DPR belum mengesahkannya sampai 16 Desember. Baru pada 21 Maret, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU 
dalam rapat paripurna masa sidang IV yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Para Guru Besar Hukum Tata Negara sepakat, tindakan Jokowi dan DPR ini melanggar konstitusi.

Sehari kemudian, 22 Maret, Aliansi BEM se-UI mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya mengecam Jokowi dan DPR yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Jokowi dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja ini.

"Mengajak seluruh elemen masyarapat sipil untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja," demikian tuntutan mereka.

Tak hanya itu, BEM UI juga mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Dalam cuitan itu disertai meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus dengan dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.

"Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," kata Ketua BEUM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023. 

Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.

Selanjutnya: Bukan Sindiran Pertama Faldo

Bukan kali ini saja Faldo mengkritik dan menyindir balik BEM UI. Tahun lalu, BEM UI mengkritik pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin yang sudah tiga tahun memimpin. Dikutip melalui akun Instagram resmi @BEMUI_Official, BEM UI menilai bahwa lebih dari setengah masa jabatan Jokowi-Ma'ruf telah berjalan, tetapi tak ada satupun janji-janji politik yang terpenuhi.

“Segala hal manis yang diucapkan oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin pada masa kampanye hanyalah angin lalu demi memuluskan jalan menuju kekuasaan tapa pernah terealisasi maksimal,” ujar BEM UI. Sejumlah poster kritikan dipublikasikan mereka.

BEM UI pun menarasikan bahwa Jokowi adalah contoh baik seorang Presiden yang terpilih, tetapi tidak pernah menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dan sering memperburuk sendi-sendi kehidupan rakyat.

"Isi kritiknya sih mirip-mirip akun-akun medsos antipemerintah lainnya, tapi ya bagus-bagus saja," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2022, "BEM UI akan selalu bisa sampaikan pendapat dengan bebas. Demokrasi kita berjalan baik, tidak ada kekhawatiran."

Faldo pun menyoroti berbagai kritikan ini. "BEM UI kayaknya memang jago bikin meme dan poster. Mudah-mudahan juga mampu lebih dari itu, misalnya lahirkan tokoh-tokoh aktivis yang berani masuk ke politik, yang berkiprah di ranah pemerintahan dan parpol," kata dia.

Menurut Faldo, politik Indonesia butuh pikiran segar. "Nanti, jangan sampai berakhir jadi Badan Eksekutif Meme UI. Negara butuh BEM UI," ujarnya.

Faldo menyebut tanggung jawab negara adalah melindungi hak warga negara. "Pemerintah sering dikata-katai lebih parah daripada itu, jadi ini kami kayak vitamin saja. Terimakasih banyak untuk teman-teman yang masih peduli," ujarnya.

Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi

Tapi bukan BEM UI saja yang mengkritik tindakan Jokowi dan DPR yang sudah melanggar konstitusi dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana misalnya, menyerukan rakyat untuk melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali daulat rakyat alias demokrasi. 

"Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai pengesahan tersebut menunjukkan sikap absolutisme pemerintah. Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat. 

Ia menjelaskan dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional yang mengharuskan adanya perbaikan oleh DPR. “Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Presiden Joko Widodo memaksakan keinginan untuk menggaet investor dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja,” kata Fatia melalui keterangan tertulis pada Kamis 23 Maret 2023.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI juga menilai pengesahan tersebut merupakan pembangkangan nyata terhadap konstitusi. “YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD,” kata Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, dalam siaran persnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus