Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Farhat Abbas menyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.

18 Agustus 2022 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas tak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partainya tidak melengkapi dokumen pendaftaran, sehingga tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. Farhat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan," ujar Farhat saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farhat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022. Saat itu, Farhat mengakui bahwa belum seluruh data dokumen pendaftaran diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah disediakan KPU.

Namun, Farhat mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.

"Bahwa pada pada tanggal 14 Agustus 2022 karena waktunya terbatas, Partai Negeri Daulat Indonesia melengkapi seluruh kelengkapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu melalui dokumen soft file. Namun, KPU tidak melakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan pendaftaran PANDAI yang dikirim melalui soft file. Bahwa apabila KPU memeriksa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka PANDAI dapat terdaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lengkap," demikian salah satu poin permohonan gugatan yang akan diajukan ke Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.

Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.

KPU sebelumnya tak meloloskan Partai Pandai ke tahap verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain Partai Pandai besutan Farhat Abbas, terdapat 15 partai lainnya seperti Partai Beringin Karya (Berkarya) besutan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwoprandjono hingga Partai Pelita besutan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus