Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Formappi Catat 45 Legislator Terpilih Mengalami PAW, Soroti Otoriter dari Elite

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan Golkar yang paling banyak melakukan pergantian antar waktu yaitu 10 orang.

8 Desember 2024 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama masa sidang kesatu tahun sidang 2024-2025. Salah satu yang disoroti ialah banyaknya jumlah anggota DPR terpilih yang dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan catatan Formappi, setidaknya ada 45 anggota DPR terpilih dalam Pileg 2024 yang telah ataupun sedang dalam proses PAW. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan Golkar yang paling banyak melakukan pergantian antar waktu yaitu 10 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Disusul PDIP dan Gerindra dengan masing-masing 9, NasDem dan PKB masing-masing 6, 4 dari Demokrat, dan 1 dari PKS," katanya dalam konferensi pers di Kantor Formappi, Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024.

Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor partai politik melakukan PAW terhadap kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR. Menurut dia, persoalan yang paling utama dilakukan PAW lantaran sosok terpilih itu maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024

Formappi mencatat ada 27 anggota DPR terpilih memilih mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu contohnya yaitu Rano Karno atau Bang Doel, yang memilih maju di Pilgub Jakarta mendampingi Pramono Anung.

Formappi juga mencatat sebanyak sembilan anggota DPR terpilih tak jadi dilantik karena diminta membantu kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala badan.

Di samping itu, Lucius mengatakan bahwa masih ada sejumlah kasus PAW terhadap anggota DPR terpilih lantaran diminta mundur oleh partai, diberhentikan partai, hingga bersengketa dengan partai. Dia menyoroti kasus yang menimpa dua kader PKB yang terpilih menjadi anggota DPR tetapi dibatalkan oleh partai.

Mereka ialah Achmad Ghufron Sirodj, caleg DPR PKB dari Dapil IV Jember-Lumajang, dan Mohammad Irsyad Yusuf, caleg DPR PKB dari Dapil III Pasuruan-Probolinggo. Keduanya dicopot dari kursi DPR melalui surat PAW yang diterbitkan PKB.

Menurut Lucius, hal itu terjadi karena elite partai politik cenderung otoriter, sehingga memaksa proses pergantian anggota DPR terpilih dengan figur yang disukai partai. "Pilihan rakyat diabaikan demi kader favorit, praktek ini sesungguhnya mendegradasi makna suara rakyat melalui Pemilu langsung," ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai bahwa partai politik tak jelas dalam kaderisasi figur yang disiapkan untuk jabatan di legislatif maupun eksekutif. Sebab, ujar dia, partai politik masih cenderung dengan mudah memindahkan kadernya yang terpilih di legislatif ke eksekutif bila ada tawaran.

Menurut dia, baik partai politik maupun anggota terpilih masih menganggap DPR sebagai tempat transit. Kondisi itu, katanya, menjadi salah satu indikasi anggota DPR terkesan tidak bekerja serius.

"Buat kami ini mendegradasi makna DPR yang semestinya menjadi lembaga setara eksekutif," ucap Lucius.

Pilihan Editor: Soal Gugatan 2 Calon Terpilih PKB yang Diganti, Cak Imin: Tanya yang Ngurus

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus