Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menilai wewenang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat negara atau lembaga oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI perlu dikaji ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut peneliti Formappi, Yohanes Taryono, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap terpilihnya seorang calon. Uji tersebut pun tidak menjamin seorang pejabat yang terpilih bersih dari urusan pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden," kata Taryono di Kantor Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Dia pun menilai proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR justru membuat birokrasi para calon pejabat itu menjadi lebih panjang. Menurutnya, hak DPR itu juga membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.
Taryono menyebutkan, dengan terbebasnya dari tugas ujian terhadap calon pejabat negara dan lembaga, DPR akan lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya sebagai lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Untuk itu, kata dia, DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusionalnya. “Karena DPR telah ditentukan menjadi mitra sekaligus pengontrol pemerintah yang perlu bekerja dalam kerangka representasi rakyat,” ujarnya.
Pada masa sidang sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menetapkan 7 orang di antaranya menjadi calon terpilih anggota LPSK.
DPR juga telah memberikan persetujuan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Kartoyo & Rekan untuk memeriksa laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon kantor akuntan publik.