Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Fraksi Gerindra Ingin RUU Perampasan Aset Selesai Periode DPR ini

Jokowi sempat meminta agar DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

29 Agustus 2024 | 19.26 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan partainya berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset selesai pada periode DPR ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam DPR periode ini,” kata Muzani di Kompleks DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muzani merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan permintaan Jokowi tersebut. Menurut dia, mempercepat RUU Perampasan Aset belum tentu lebih baik. 

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Puan menjelaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian, RUU harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, sampai mekanismenya terpenuhi. 

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ujar Puan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah cepat DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Jokowi mengatakan langkah kilat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Ia berharap hal ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain. 

“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” kata Jokowi melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.

Namun, rapat paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Di samping itu, ada tekanan masyarakat untuk membatalkan RUU tesebut. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus