Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ganjar Pranowo Ajukan Cuti Menjelang Penetapan Cagub Jateng

Ganjar Pranowo juga berencana mencari rumah kontrakan ketika semua fasilitas kedinasan yang melekat pada gubernur harus diletakkan.

23 Januari 2018 | 13.54 WIB

Cagub  Ganjar dan cawagub Taj Yasin Maimoen. istimewa
Perbesar
Cagub Ganjar dan cawagub Taj Yasin Maimoen. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Calon Gubernur Jawa Tengah inkumben, Ganjar Pranowo, mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal itu dilakukan menjelang masa penetapan secara resmi pasangan calon yang berlanjut pada masa kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sudah dikirim ke Kemendagri, minggu kemarin. Nanti kita tunggu saja dari sana. Kan, (masa kampanye) masih Februari," kata Ganjar di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin, 22 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ganjar juga berencana mencari rumah kontrakan ketika semua fasilitas kedinasan yang melekat pada gubernur harus diletakkan. Rencananya, ia akan mengontrak rumah di Semarang.

Ganjar mengaku mulai membangun kekuatan pemenangan di semua lini. Salah satunya lewat alumnus santri Sarang, Rembang, yang belum lama ini dideklarasikan.

"Hampir setiap hari saya mendapatkan pesan teks yang menyusun (kekuatan) di masing-masing kelompok santri di daerahnya, termasuk di partai-partai. Saya meminta, saat terbentuk, jangan ada fitnah dan hoax. Saya minta itu jangan ditanggapi atau bahkan balik menyerang," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Muslim Aisha, menuturkan surat cuti calon kepala daerah inkumben harus diterima paling lambat pada hari pertama masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, calon tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Fasilitas negara yang dilepas seperti mobil dinas pejabat negara, alat transportasi dinas lain, gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan," ujar Muslim. Radio daerah, alat telekomunikasi milik pemerintah, serta peralatan lain milik negara ikut diletakkan dan tidak boleh mereka gunakan selama masa kampanye.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus