Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Lamongan - Aksi guru Bahasa Inggris SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, bernama Endang yang mencukur rambut 19 siswi karena berjilbab tanpa memakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota DPR, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara dan mengecam tindakan guru tersebut. Begini kata mereka.
Anggota DPR: Tidak memakai ciput bukanlah pelanggaran
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyesalkan tindakan guru tersebut. Menurutnya, tidak memakai ciput bukanlah suatu pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mendidik memang tidak mudah, tetapi sebagai pendidik, seorang guru seharusnya bisa lebih menahan diri, tidak memakai ciput bukanlah suatu pelanggaran. Itu hanya sebuah mode dan pelengkap dalam berhijab," kata Illiza, Senin, 28 Agustus 2023.
Mantan Wali Kota Banda Aceh ini berujar berhijab merupakan sebuah kewajiban, sedangkan mengenakan ciput itu bagian dari pelengkap dan penyempurnaan hijab agar rambut bagian depan tidak terlihat.
Illiza berharap kepada guru di seluruh Indonesia agar kembali mengedepankan aspek persuasif dalam melakukan pendidikan, dengan kelembutan hati serta kesabaran.
"Apapun alasannya tindakan seperti itu tentu tidak dibenarkan dalam pendidikan. Sebaiknya mereka diberikan peringatan terlebih dahulu, kemudian diedukasi bagaimana mengenakan hijab yang benar dan tentu saja tidak mengedepankan emosi semata," ujarnya.
LBH Surabaya: Bentuk kekerasan
Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi SMPN di Lamongan termasuk ke dalam bentuk kekerasan.
“Tindakan EN (Endang) dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya termasuk ke dalam bentuk kekerasan,” ujar Habibus, Rabu, 30 Agustus 2023.
Selanjutnya: LBH Surabaya pun mendesak...
LBH Surabaya pun mendesak Polres Lamongan untuk segara mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan para korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.
“Perlu ditegaskan pula bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Endang merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
PBNU: Tindakan intimidatif
Respons terbaru muncul dari Ketua Tanfiziah PBNU Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. Ia mengatakan tindakan guru itu intimidatif.
"Oknum guru itu sangat tercela, intimidatif tindakannya. Apalagi, pemakaian ciput dalam jilbab sebenarnya tidak diwajibkan dalam agama," katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Meskipun oknum guru itu mungkin bertujuan baik, menurut anggota DPR RI Dapil Lamongan dan Gresik itu, tetap tak dibenarkan gunakan cara-cara yang tidak baik.
Menurut Gus Falah, oknum guru itu melakukan cara-cara yang baik dan santun bila ingin siswinya menggunakan ciput dalam berjilbab.
"Seharusnya sang guru mengajak siswinya pada kebaikan dengan cara yang baik dan penuh kesantunan, mauidhatul hasanah. Dalam Islam, tak dibenarkan melakukan amar makruf dengan cara-cara mungkar," katanya.
Gus Falah mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak oknum guru tersebut. Putra ulama NU Ponorogo K.H. Amru Al Mu’tasyim itu juga meminta Pemda setempat untuk menangani dampak psikologis para siswi yang menjadi korban.
Selanjutnya: Kronologi kejadian
Kronologi kejadian
Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto, mengatakan aksi guru memotong rambut para siswinya itu terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2023.
“Benar, kejadiannya saat siswa mau pulang, karena tidak pakai ciput jilbab," kata Harto saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, 30 Agustus 2023.
Menurut dia, pendidik tersebut merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris bernama Rr Endang. Kejadian itu bermula saat Endang menertibkan rambut para siswa kelas IX saat akan pulang.
Sebelumnya, Endang disebut sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan kerudung.
“Yang tidak menggunakan, dipotong oleh guru tersebut menggunakan alat yang elektrik (alat cukur),” ucap Harto.
Usai peristiwa itu, pihak sekolah langsung mengklarifikasi ke para wali murid di rumah. Kemudian, sekolah juga mengadakan pertemuan dengan para wali murid keesokan harinya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Saat itu, Endang juga hadir untuk memberikan klarifikasi dan memohon maaf. Harto mengklaim seluruh wali murid menerima permohonan maaf guru dan sekolah.
"Wali murid sudah menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan (Endang). Jadi ini sudah clear," ujarnya.
Harto mengakui bahwa sikap Endang memang melanggar aturan dan norma. Sebagai bentuk kepedulian, SMPN 1 Sukodadi akan mendatangkan psikolog atau psikiater untuk mengobati rasa trauma siswinya.
“Yang bersangkutan (Endang) juga sudah diambil tindakan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. Diberi pembinaan,” ucap Harto.
Harto juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan kerudung di sekolah tersebut. Namun, seluruh siswinya beragama Islam, karenanya sekolah menghendaki menggunakan jilbab.
Namun, Harto enggan menyebutkan berapa banyak siswi yang dipotong rambutnya. “Maaf, urusan ini sudah clear. Sudah berdamai,” tuturnya.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI | HANAA SEPTIANA | KUKUH S. WIBOWO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.