Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kepada mereka. Mereka adalah Hasan Fauzi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu menjabat sebagai Sekretaris MWA UNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keberatan diajukan lantaran keduanya merasa tak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke menteri (Nadiem), dianggap mempengaruhi menteri. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil Pilrek dan menyampaikan yang terjadi di UNS," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Juli 2023.
Hasan membantah adanya tudingan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, yang dirinya lakukan hanyalah bersurat kepada Menteri Nadiem terkait hasil pemilihan rektor UNS dan memberikan solusi atas situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.
"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang? Sedangkan Prof Tri (Tri Atmojo) yang juga hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR (Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," katanya.
Selain mengajukan protes kepada Kementerian Pendidikan, Hasan juga akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. "Sudah mengajukan keberatan ke Kementerian dan segera PTUN," katanya.
Sebelumnya, dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yaitu Hasan Fauzi yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu Sekretaris MWA UNS, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.
Muhtar menjelaskan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.
"Ini bunyi SK. Otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," ungkap Muhtar kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, Rabu sore.
Adapun pencabutan gelar tersebut ditengarai buntut dari konflik pemilihan rektor UNS yang berujung pembekuan MWA pada April lalu. Namun, Muhtar mengaku tak tahu apakah hal itu terkait atau tidak.