Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gerak Senyap Usulan Pansus Angket GoTo

Komisi Hukum DPR terus mendorong pembentukan pansus pembelian saham GoTo. Pansus ini mengarah pada penggunaan hak angket.

14 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jumlah pengusul tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembentukan pansus GoTo.

  • Nama politikus Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, berada di urutan pertama daftar pengusul.

  • Semua anggota fraksi di Komisi Hukum, kecuali PAN, ikut menandatangani usulan pembentukan pansus GoTo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terus mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) dalam pembelian saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Arah panitia khusus GoTo ini berujung pada penggunaan hak angket DPR, yaitu hak untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, membenarkan upaya mendorong pembentukan panitia khusus angket dalam urusan pembelian saham GoTo tersebut. Saat ini anggota Komisi Hukum masih mengumpulkan tanda tangan.

"Bila sudah terpenuhi, segera diagendakan untuk diserahkan dalam rapat paripurna untuk dibacakan oleh pengusul inisiatif, lalu ditanggapi fraksi-fraksi. Selanjutnya apakah diputuskan ditindaklanjuti usulan hak angketnya," kata politikus Partai Demokrat ini kepada Tempo, dua hari lalu.

Menurut Benny, usulan panitia khusus angket itu sangat tergantung pada rapat paripurna DPR nantinya. Jika rapat paripurna diterima, pansus angket GoTo akan segera memulai penyelidikan. Namun, kata dia, jika rapat paripurna menolaknya, urusan pembelian saham GoTo diserahkan kepada Panitia Kerja Pembelian Saham GoTo yang dibentuk Komisi VI DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Hingga kemarin, anggota Komisi Hukum DPR yang menandatangani persetujuan pembentukan pansus pembelian saham GoTo sudah mencapai 37 orang.

Sesuai dengan foto dokumen usulan pansus tentang pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kementerian BUMN dalam pembelian saham GoTo dua hari lalu, tertulis sebanyak 30 anggota Komisi Hukum memberikan tanda tangan. Semua anggota fraksi di Komisi Hukum, kecuali Partai Amanat Nasional, ikut tanda tangan. Angka ini sudah lebih separuh dari total anggota Komisi III, yang mencapai 52 orang.

Jumlah pengusul tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pansus. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mensyaratkan hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR, yang berasal lebih dari satu fraksi.

Nama politikus Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, berada di urutan pertama daftar pengusul. Lalu disusul dua legislator Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerindra, dan Golkar mendominasi daftar pengusul panitia khusus tersebut.

Seorang anggota Komisi Hukum menyebutkan inisiator usulan pansus itu berasal dari PDIP, Golkar, dan Gerindra. Alasan utama mengajukan pansus adalah menduga adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, dan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo. “Itu yang akan diselidiki nantinya,” katanya.

Benny Kabur Harman ikut menguatkan bahwa kekuatan di DPR memang sangat mendorong pembentukan pansus angket pembelian saham GoTo tersebut. Indikatornya, legislator dari PDIP, Gerindra, dan Golkar sebagai pendukung utama pansus. Tiga fraksi ini mempunyai kursi mayoritas di DPR.

"Saya menengarai kekuatan politik di DPR sangat mendorong. Artinya, PDIP, Golkar, dan Gerindra sudah mendukung penuh," kata Benny.

Rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Rencana pansus ini bergulir di Komisi Hukum sejak akhir pekan lalu. Dalam naskah usulan pembentukan pansus, para pengusul menduga ada penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan ketika Telkomsel menggelontorkan modal dalam bentuk utang yang bisa dikonversi saham senilai Rp 2,11 triliun ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, bendera Gojek, pada November 2020. Lalu Telkomsel menambah modal senilai Rp 4,29 triliun ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk—perusahaan hasil merger antara Gojek dan PT Tokopedia—pada Mei 2021.

Garibaldi Thohir, kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, berada di lingkaran aksi korporasi tersebut. Boy—panggilan Garibaldi—adalah Komisaris Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Boy kembali berposisi komisaris utama di GoTo.

Hubungan keluarga Erick dan Garibaldi itu yang memenuhi naskah usulan pembentukan pansus. “Masyarakat menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan kakak kandungnya, yang juga dikenal dengan nama Boy Thohir,” demikian bunyi salah satu butir alasan usulan pembentukan pansus.

Menurut Benny Kabur Harman, ketika pansus nantinya disetujui, mereka bisa memulai penyelidikan dengan meminta keterangan banyak pihak, dari pemerintah, pakar, hingga organisasi profesi. "Termasuk meminta bantuan BPK hingga OJK. Presiden pun bisa dipanggil oleh pansus," kata dia.

Selain Benny, rata-rata anggota Komisi Hukum yang ikut menandatangani usulan pansus memilih bungkam. Empat Wakil Ketua Komisi III yang dihubungi, yaitu Adies Kadir, Pangeran Khairul Saleh, Ahmad Sahroni, dan Desmond Junaidi Mahesa, tak merespons permintaan konfirmasi Tempo.

Sejumlah anggota Komisi III lainnya meminta Tempo meminta konfirmasi ke Desmond sebagai juru bicara urusan pembentukan pansus GoTo. "Bisa ditanyakan langsung ke Desmond sebagai pihak pemrakarsa," kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III dari PAN.

Anggota Komisi III dari PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan usulan pembentukan pansus tersebut masih berjalan. "Kalau di Komisi VI ada panja, di Komisi III ada pansus, berarti GoTo ini memang ada masalah," kata dia.

Meski membenarkan, Jazilul mengaku dirinya belum ikut menandatangani usulan pembentukan pansus pembelian saham GoTo tersebut. Tapi ia memastikan fraksinya akan ikut mendukung ketika pembelian saham GoTo memang bermasalah.

EGI ADYATAMA | AVIT HIDAYAT | BUDARTI UTAMI PUTRI 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus