Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Golkar Kosong Kekuasaan, Yasonna Tolak Sahkan Munas Bali

Kenapa Menteri Yasonna menolak mengesahkan Golkar Aburizal Bakrie?

3 Januari 2016 | 14.44 WIB

Pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah), bersama Agung Laksono (kiri) dan mantan Ketum Golkar, Jusuf Kalla, menunjukkan surat kesepakatan islah terbatas di Jakarta, 30 Mei 2015. Dualisme Partai Golkar makin panjang pasca pecahnya pendapat usulan
Perbesar
Pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah), bersama Agung Laksono (kiri) dan mantan Ketum Golkar, Jusuf Kalla, menunjukkan surat kesepakatan islah terbatas di Jakarta, 30 Mei 2015. Dualisme Partai Golkar makin panjang pasca pecahnya pendapat usulan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut surat keputusan tentang kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol kubu Agung Laksono sebagaimana amanat putusan Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sesuai dengan putusan MA pula, tak ada perintah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie.

"Sesuai dengan keputusan MA, saya diminta membatalkan SK Menkumham untuk kepengurusan DPP Golkar AL," katanya melalui pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2016. Setelah pencabutan SK ini, dia meminta Golkar lebih dulu menyelesaikan konflik internal. 

"Seterusnya saya minta penyelesaian selanjutnya sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar kalau masih ada perbedaan pendapat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Jika sudah ada keputusan yang sesuai dengan mekanisme AD/ART partai atau keputusan hukum lain, Yasonna memastikan bakal mengeluarkan SK lagi.

Menguatkan pernyataan Yasonna, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan keputusan itu didasari telaah tim menteri. "Kami secara bersamaan mempelajari putusan MA dan tidak ada perintah mengesahkan hasil Munas Bali," tuturnya.

Dia mengatakan, setelah mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol, Kementerian langsung mengirim surat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Isi surat itu, kata dia, meminta Golkar menyelesaikan perselisihan mereka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. "Kalau perselisihan sudah selesai, Pak Menteri pasti segera mengeluarkan sikap," ujarnya.

Saat ditanya apakah Golkar perlu menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau kubu Munas Bali meminta fatwa saja kepada MA untuk disahkan kepengurusannya, Aidir menyerahkan sepenuhnya kepada lingkup internal partai beringin itu. Dia menegaskan, pemerintah tak akan ikut campur terkait dengan penyelesaian konflik internal Golkar.

"Kami pokoknya di luar itu. Dilarang juga pemerintah mencampuradukkan politik partai," ujarnya. Dia yakin Golkar sebagai partai yang sudah lama malang melintang di perpolitikan Indonesia segera menjumpai titik temu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 30 Desember 2015, resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Karena itu, kini tak ada kepengurusan Golkar yang sah. Sebab, Kementerian tak sekaligus mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. 

Karena itu, kubu Agung Laksono mendesak Golkar Aburizal melaksanakan munas bersama pada Januari ini untuk membentuk kepengurusan baru. Namun pihak Aburizal menyatakan semestinya Menteri Yasonna segera mengesahkan Golkar hasil Munas Bali begitu Golkar hasil Munas Ancol dicabut kepengurusannya oleh pemerintah.

LINDA TRIANITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus