Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Golkar: Pernikahan Adik Jokowi-Ketua MK Urusan Privat, Tak Ganggu Independensi

Anggota Fraksi Golkar DPR Sari Yuliati menilai pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK urusan privat sehingga tak mengganggu independensi lembaga.

23 Maret 2022 | 19.30 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menilai pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, tidak akan mengganggu independensi MK. Menurut dia pernikahan bersifat privat, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan politik. 

“Pernikahan ini kan ibadah, urusan cinta itu urusan hati dan sangat privat, jadi tidak perlu dikaitkan dengan urusan politik. Mahkamah Konstitusi kan lembaga negara dan mempunyai sistem kuat dalam mekanisme kerjanya," ujar Sari dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022. 

Sari berujar berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Hakim MK berjumlah sembilan orang dan semua keputusan keluar berdasarkan musyawarah mufakat. Sari berpendapat perkara yang diputuskan oleh MK bakal obyektif.  "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir independensi MK terganggu karena pernikahan Ketua MK dengan adik Presiden Jokowi," katanya. 

Senin kemarin juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan rencana pernikahan tersebut. Rencananya, kedua pasangan yang sudah tidak lagi muda ini bakal menikah pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah. Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir adanya potensi konflik kepentingan dari pernikahan ini nantinya ke depan terhadap putusan MK.

Akan tetapi mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai tidak akan sampai sejauh itu. Alasannya, pertama, karena gugatan judicial review yang diajukan ke MK berkaitan dengan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang. "Kalau judicial review kan meyangkut pemerintah. Nggak ada urusan dengan perseorangan," kata Hamdan. Beda cerita kalau gugatannya berupa impeachment karena menyangkut urusan pribadi Jokowi. "Tapi kan enggak ada impeachment (saat ini)."

Kedua, hakim MK juga ada yang berasal dari usulan pemerintah. Hamdan menilai analoginya sama dengan rencana pernikahan ini. "Masak jadi tidak boleh mengadili perkara yang berasal dari presiden?" ujarnya.

Ketiga, tidak ada sama sekali aturan yang melarang hakim MK untuk memiliki pasangan di lingkar Istana. Keempat, hakim MK juga berjumlah 9 orang yang dinilai bisa menguji suatu perkara secara obyektif. Terakhir, Hamdan juga yakin tidak ada arah menuju konflik kepentingan karena posisi pemerintah maupun DPR dan judicial review hanya memberikan keterangan saja.

Pengujian perkara di MK, kata Hamdan, hendaknya tidak disamakan dengan logika pengadilan negeri yang mengadili seorang terdakwa atau pihak tergugat. "Ini kan beda, ini menyangkut public interest, kepentingan publik secara keseluruhan, bukan presiden atau siapa," kata dia.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca Juga: Awal Perkenalan Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, Adik Presiden Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus