Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Goro-goro Anggoro

10 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA hari sebelum Imlek 2565, pelarian Anggoro Widjojo berakhir di Shenzhen, Cina. Di kota yang berbatasan dengan Hong Kong itu pula Anggoro bermukim selama ini. Keluar dari Indonesia hampir enam tahun lalu, pemilik PT Masaro Radiokom ini meninggalkan goro-goro: Komisi Pemberantasan Korupsi nyaris lumpuh digoyang kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah--belakangan diketahui rekayasa belaka. Dari situ muncul gerakan "Cicak lawan Buaya".

  • Lahir: Surabaya, 4 Oktober 1953
  • Kabur: 26 Juni 2008
  • Dicegah: 22 Agustus 2008
  • Tersangka: 17 Juni 2009
  • Buron: 9 Juli 2009
  • Ditangkap: 29 Januari 2014

    Rute Kabur

  • Jakarta ' Singapura ' Guangzhou ' Shenzhen ' Hong Kong
  • Shenzen ' Singapura
  • Shenzen ' Beijing
  • Shenzen ' Myanmar

    Pulang Kampung
    GA 899 Boeing 737-800NG
    Guangzhou-Jakarta
    Kelas eksekutif (12 kursi)
    Durasi: 5 jam 5 menit

    Jadwal:
    Lepas landas: 15.45 (waktu Guangzhou)*
    Mendarat: 19.50 (waktu Jakarta)*

    Fakta:
    Lepas landas: Sekitar 16.00 (waktu Guangzhou)*
    Mendarat: Sekitar 22.00 (waktu Jakarta)*
    *Waktu Guangzhou dan Jakarta terpaut satu jam.

    [DENAH SEAT ANGGORO]
    [AC HK]
    [1]
    [2]
    [3]
    -------
    OO OO
    OO XY
    OO OO
    -------
    X = Atase Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Jamaruli Manihuruk (kursi 2H)
    Y = Anggoro Widjojo (kursi 2K)
    O = Penyidik KPK dan petugas Imigrasi

    Paspor

  • Nama: SONI KURNIAWAN
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Bandung, 1 Oktober 1952
  • Nomor: P 374713
  • Berlaku hingga: 2017
  • Tempat keluar paspor: Konsulat Jenderal RI di Guangzhou

    Hikayat Cicak lawan Buaya

    2008

    26 Juni
    Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom, terbang dari Jakarta ke Singapura.

    16 Juli
    Yusuf Erwin Faisal, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, ditahan KPK karena disangka menerima suap dari, antara lain, Anggoro Widjojo, dalam kasus alih fungsi lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    29 Juli
    KPK menggeledah PT Masaro Radiokom, yang juga rekanan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

    30 Juli
    KPK menemukan kasus baru, yaitu korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

    10 Oktober
    Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.

    2009

    4 Mei
    Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

    16 Mei
    Antasari membuat testimoni tentang suap dari Anggoro Widjojo kepada sejumlah pejabat KPK. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura.

    17 Juni
    KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

    30 Juni
    Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji merasa teleponnya disadap KPK. Ia menyatakan alat sadap komisi antikorupsi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan milik Polri. "Cicak kok berani lawan buaya," kata Susno. [DI-HIGHLIGHT]

    9 Juli
    KPK menetapkan Anggoro sebagai buron.

    10 Juli
    Susno Duadji menemui Anggoro di Singapura.

    15 Juli
    Adik Anggoro, Anggodo Widjojo, dan Ary Muladi membuat pengakuan telah memberikan duit Rp 5,1 miliar kepada dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Anggodo dan Ary mengadu ke Bareskrim.

    7 Agustus
    Polisi menuduh Bibit dan Chandra menyalahgunakan wewenang dalam pencegahan dan pencabutan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Anggoro dan pengusaha Joko Tjandra, serta memeras Anggoro.

    13 Agustus
    KPK memperpanjang pencegahan terhadap Anggoro.

    20 Agustus
    Ary Muladi mencabut pengakuan dan menyatakan tak pernah memberikan duit kepada Bibit dan Chandra, melainkan kepada pengusaha bernama Yulianto.

    9 September
    Bibit menyatakan KPK sedang menyelidiki seorang petinggi Polri dalam penanganan kasus Bank Century di Bareskrim.

    15 September
    Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

    13 Oktober
    Pengacara Bibit-Chandra mengajukan uji materi Undang-Undang KPK tentang pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa.

    15 Oktober
    Pengacara Bibit-Chandra menyatakan punya bukti kriminalisasi terhadap kliennya.

    29 Oktober
    Bibit dan Chandra ditahan Mabes Polri.

    3 November
    Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Mabes Polri soal rekayasa kasus Bibit-Chandra.

    3 November
    Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan.

    2011

    24 Januri
    Deponering kasus Bibit-Chandra.

    Anton Septian | Sumber: Wawancara, PDAT

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus