Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Gubernur Jabar Dukung Larangan Mudik dari Presiden

Gubernur Ridwan Kamil dukung larangan mudik dari presiden karena berkurangnya jumlah pemudik akan menekan angka positif Covid-19.

21 April 2020 | 17.33 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan salah satu Posko Penanggulangan Pencegahan COVID-19 di Kota Bandung, Selasa (21/4/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan salah satu Posko Penanggulangan Pencegahan COVID-19 di Kota Bandung, Selasa (21/4/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendukung larangan mudik di Lebaran 2020 bagi seluruh warga yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas online bersama para menteri pada Selasa, 21 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil ini mengatakan, larangan tersebut bisa mengendalikan angka jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jabar sekaligus angka penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) sudah sesuai dengan aspirasi kami. Data menunjukkan makin banyak yang mudik, maka tingkat naiknya (orang) positif Covid-19 juga makin tinggi. Makin sedikit mudik, maka positif Covid-19 juga makin sedikit,” ujar Emil pada tim Humas Jabar di Kota Bandung, Selasa 21 April 2020.

Menurut dia, setelah instruksi presiden, Pemda Provinsi Jabar punya keleluasaan menerjemahkan untuk lebih ketat menjaga di titik-titik masuk, baik di level RT/RW, kampung, bisa menolak pemudik dengan lebih tegas dengan alasan darurat kesehatan.

Emil pun mencontohkan, ada beberapa kasus warga yang positif Covid-19 di Jabar karena dikunjungi oleh pemudik dari zona merah seperti DKI Jakarta. Dengan contoh kasus itu, dirinya pun meminta masyarakat di perantauan untuk tidak mudik ke daerahnya.

“(Pasien positif Covid-19) di Ciamis korban (virus dibawa pemudik) mudik, di Cianjur korban mudik, di Sumedang kepala desa yang tidak kemana-mana tapi positif Covid-19 (juga) korban mudik. Jadi, data menunjukkan itu dan saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden, sehingga insyaallah (pemudik) bisa kita kendalikan,” kata Emil.

Dikatakan Emil, silaturahmi merupakan hal yang baik, tapi mencegah penyakit lebih baik. "Silaturahmi bisa ditunda, tapi mencegah penyakit yang berujung kematian tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Selain itu, Emil juga memastikan bahwa akan ada bantuan sosial kepada para perantau yang tidak mudik, termasuk para perantau yang ada di wilayah Jabar.

“Arahan Bapak Presiden juga jelas, sambil tidak mudik, bantuan-bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik, juga akan diberikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Jadi, perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, atau daerah lainnya itu nanti dibantu oleh bantuan sosial juga dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Adapun jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB pada Rabu, 22 April 2020, Emil mengimbau warga di lima daerah tersebut (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang) untuk menaati peraturan selama PSBB.

Dirinya pun berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia.

“Saya imbau masyarakat untuk menaati peraturan. Kemudian kami juga akan melakukan pengetesan masif. Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan (Covid-19),” ucap Emil.

Dia menambahkan, pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. "Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan,” tuturnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus