Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pengesahan UU IKN (Ibu Kota Negara) tidak terburu-buru. Menurut dia, substansinya telah dibahas mendalam oleh pansus di DPR dan wacana pemindahan ibu kota negara sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Sukarno.
"Wacana pemindahan IKN ini sudah dilakukan sejak sekitar 50 tahun lalu, sejak negara ini dipimpin oleh Presiden Sukarno," ujar Isran Noor setelah pengukuhan Pengurus Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur di Kota Samarinda pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Dia menilai atas dasar dua alasan tadi pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak terburu-buru, bahkan hasil kajian yang matang.
Gubernur Kaltim Isran Noor juga menyatakan pemilihan nama Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tepat bagi seluruh masyarakat Indonesia, begitu juga Kaltim yang dihuni beragam etnis.
Kaltim disebutnya miniatur Indonesia karena semua suku ada di provinsi tersebut.
"Saya sayangkan ada fraksi di DPR yang menolak UU IKN. Kalau sudah menolak, tidak perlu mengomentari nama Ibu Kota Nusantara," ucap Isran menyindir Fraksi PKS di DPR.
Dia menceritakan, Kaltim ditetapkan sebagai lokasi calon ibu kota negara oleh Oresiden Jokowi pada 26 Agustus 2021. Sebelumnya, 24 Agustus, ia diminta menemui Presiden untuk membahas rencana pemindahan ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Waktu itu, saya sempat bilang ke Jokowi, Pak Presiden jangan khawatir tentang penetapan lokasi untuk IKN. Mau ditetapkan di mana saja, Kaltim akan mendukung. Apalagi kemudian ditetapkan ibu kota negara di Kaltim," tutur Isran Noor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini