Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Gugatan baru ini diajukan usai mencabut gugatan sebelumnya yang masih menyertakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator tim hukum Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan awal itu dicabut lantaran Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Dengan keputusan itu, Demokrat menilai tak relevan lagi jika Menkumham tetap menjadi tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.
Sepuluh tergugat adalah pihak yang sama seperti sebelumnya, sedangkan dua sisanya merupakan nama baru. Sepuluh orang itu ialah Yus Sudarso, Syofwatillah Mozaib, Max Sopacua, Ahmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Mehbob belum bersedia membeberkan dua tergugat baru. Namun, ia memberikan isyarat bahwa salah satunya ialah orang yang kerap menyebut diri sebagai juru bicara Demokrat.
Di kubu KLB Deli Serdang atau kubu pro-Moeldoko, yang didapuk menjadi juru bicara Demokrat adalah Muhammad Rahmad. Rahmad pernah menjadi Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat pada 2010-2012 saat partai lambang Mercy itu dipimpin Anas Urbaningrum.
Mehbob juga masih enggan merinci poin gugatan baru mereka. Akan tetapi, salah satu poin gugatan adalah meminta hakim menghukum tergugat yang mengaku sebagai DPP Partai Demokrat.
"Yang jelas salah satunya meminta perbuatan mereka agar dihukum karena mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA
Baca juga : Razman Kesal Karena Nazaruddin Tak Pernah Muncul ke Hadapan Publik