Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Polisi menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat walaupun yang bersangkutan telah membuat disclaimer bahwa konten itu hanya fiksi.

1 Maret 2024 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Subirektorat V/ Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan penyidik Polres Blitar Kabupaten menahan Samsudin, lelaki yang menghebohkan karena mengunggah konten tukar pasangan di YouTube. Polisi  menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Pria yang akrab disapa Gus Samsudin tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh keterangan 13 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menuturkan penyidik membidik dua calon tersangka lain. Namun peran keduanya masih didalami. “Mereka membantu Samsudin membuat konten tukar pasangan itu dan meng-upload,” katanya.

Charles berujar durasi video tersebut sebenarnya sekitar 30 menit. Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu. “Dengan menbuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.

Penyidik, menurut Charles, masih akan minta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu. Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta diedarkan tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah,” kata Charles.

Samsudin membuat heboh dengan konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Polda Jawa Timur menahan Samsudin karena dianggap berbelit-belit ketika ditanya proses pembuatan video itu. Menurut Dirmanto, awalnya Samsudin mengaku pembuatan video itu dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Namun setelah diperiksa ulang, Samsudin mengubah keterangannya bahwa pembuatan konten itu dilakukan di Ponggok, Kabupaten Blitar

Pilihan Editor: Viral Konten Tukar Pasangan, Polda Jatim Jemput Paksa Samsudin di Blitar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini






Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus