Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hak Bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas yang Rentan Dilanggar

Ada sejumlah pasal yang mengatur hak penyandang disabilitas untuk bekerja dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

30 September 2019 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari kerja kerasnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu menyatakan ada sejumlah pasal yang mengatur hak difabel untuk bekerja dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas yang rentan dilanggar. Dalam kasus dokter gigi Romi yang digugurkan kelulusan tes CPNS-nya karena menggunakan kursi roda, Maulani membeberkan tiga pasal dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas yang dia anggap telah diterabas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga pasal itu adalah Pasal 11, Pasal 53, dan Pasal 145 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Pembatalan kelulusan dokter gigi Romi termasuk tindakan penghalangan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kerja yang layak," kata Maulani di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pasal 11 mengatur tentang hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Difabel juga berhak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program kembali bekerja.

Pasal tersebut juga menyebutkan penyandang disabilitas berhak mendapat penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Adapun Pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau
pekerja. Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara Pasal 145 Undang-undang Penyandang Disabilitas memuat sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam kasus dokter gigi Romi, dia mengikuti seleksi CPNS 2018. Pada Desember 2018, dia dinyatakan lulus dan menempati urutan pertama formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, Sumatera Barat. Namun, pada 18 Maret 2019, kelulusan dokter gigi Romi dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan Badan Kepegawaian Negara. Alasannya, dokter gigi Romi dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, lantaran menggunakan kursi roda.

Sebelum melamar sebagai CPNS, dokter gigi Romi adalah dokter gonorer yang berdinas selama empat tahun di Puskesmas Talunan. Pada pertengahan 2017, dia mengalami kondisi disabilitas paraplegi setelah melahirkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus