Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola untuk Lima Tahun

Gubernur Jambi ini dihukum 6 tahun penjara.

7 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. Ketua majelis hakim Yanto, ketika membacakan putusan, mengatakan majelis hakim mengadili dan meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu, dan Sin$ 100 ribu dari Februari 2016 hingga November 2017. "Selain itu, Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard," kata hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut hakim, hadiah itu diberikan oleh sejumlah rekanan, di antaranya penggarap proyek, yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, dan sejumlah rekanan. Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Misalnya untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi. Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD 2017. "Selain itu, suap diberikan agar para legislator Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD 2018," kata Yanto.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan. Atas hukuman tersebut, Zumi menerimanya.

Majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun sebagai hukuman tambahan karena Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap saat menjabat gubernur. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Yanto.

Hakim mencabut hak politik Zumi dengan pertimbangan jabatan gubernur yang ia emban saat melakukan tindak pidana. Menurut hakim, Zumi telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat. Hakim mencabut hak politik Zumi untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi.

Zumi Zola menerima vonis hakim ini. Ia tak mengajukan banding. "Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata dia seusai sidang pembacaan vonis. Zumi berharap jaksa KPK juga menerima putusan itu. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap. "Saya berharap jaksa penuntut umum juga begitu, ya," kata dia. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa menyatakan pikir-pikir. AJI NUGROHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus