Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Kasus Rizieq Syihab

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Muhammad Rozad, menolak permohonan praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara atau pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal dengan tersangka Rizieq Syihab.

24 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Muhammad Rozad, menolak permohonan praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara atau pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal dengan tersangka Rizieq Syihab. “Memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim Muhammad Rozad saat membacakan putusannya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusannya, hakim menilai penghentian penyidikan atas perkara Rizieq sudah sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Dalam salah satu ayatnya, disebutkan faktor tidak cukup alat bukti menjadi alasan penghentian perkara. Menurut hakim, penghentian perkara yang dituduhkan kepada petinggi Front Pembela Islam itu sah menurut hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang menjerat Rizieq bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Dalam laporannya, Sukmawati menuding Rizieq melakukan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Sukarno. Kepolisian Daerah Jawa Barat lalu meningkatkan status Rizieq menjadi tersangka pada Januari tahun lalu. Rizieq disangka melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Belakangan, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara ini dengan alasan alat bukti kurang.

Tak terima, Sukmawati melayangkan gugatan praperadilan atas penghentian perkara itu. Menurut kuasa hukumnya, Tedy Adriansyah, ada inkonsistensi dalam penyidikan yang dilakukan polisi. Penetapan tersangka itu kan harus ada dua alat bukti. Kemudian secara tiba-tiba, berdasarkan hasil proses pemeriksaan di Polda itu SP3. Itu yang kami pertanyakan sejak awal,” kata dia.

Advokat Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Atang Hermana, mengklaim putusan hakim tersebut membuktikan bahwa langkah hukum polisi menghentikan perkara Rizieq Syihab sudah tepat. Ia menuturkan Polda Jawa Barat sudah menempuh sejumlah prosedur sebelum memutuskan penghentian perkara. “Prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut,” kata Atang. AHMAD FIKRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus