Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui Mahasiswa Baru tentang KIP Kuliah 2023

Rincian bantuan biaya KIP Kuliah 2023, meliputi biaya hidup hingga Rp1,4 juta per bulan serta biaya pendidikan Rp12 juta per semester khusus kedokteran

3 Juli 2023 | 13.04 WIB

Halimatus Sa'diyah anak kuli bangunan asal Jombang diterima di Fakultas MIPA UGM melalui SNMPTN program KIP Kuliah. Ugm.ac.id
Perbesar
Halimatus Sa'diyah anak kuli bangunan asal Jombang diterima di Fakultas MIPA UGM melalui SNMPTN program KIP Kuliah. Ugm.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga tak mampu, namun memiliki potensi akademik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dana yang disalurkan berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbeda halnya dengan Bidikmisi yang telah dinikmati oleh mahasiswa, KIP menyasar lebih banyak penerima. Lantas, berapa rincian bantuan biaya KIP Kuliah 2023? 

Rincian Bantuan Biaya KIP Kuliah 2023


KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok, meliputi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi terdiri dari Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua, Papua Barat, serta 3T ((tertinggal, terdepan, terluar). Dengan demikian, program tersebut bertujuan untuk meratakan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

1.    Biaya Hidup


Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah KIP Kuliah Merdeka 2023, seluruh penerima KIP kuliah akan mendapatkan biaya hidup yang nominalnya disesuaikan dengan indeks harga masing-masing daerah, di mana perguruan tinggi pilihan sesuai penetapan klaster oleh pemerintah. 

Berikut besaran biaya hidup sesuai klaster KIP Kuliah 2023:

-        Klaster 1 sebesar Rp800.000 per bulan.

-        Klaster 2 sebesar Rp950.000 per bulan.

-        Klaster 3 sebesar Rp1.100.000 per bulan.

-        Klaster 4 sebesar Rp1.250.000 per bulan.

-        Klaster 5 sebesar Rp1.400.000 per bulan. 

Penetapan besaran biaya hidup dilakukan melalui Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Biaya hidup akan diserahkan langsung ke mahasiswa yang bersangkutan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), atau pihak lain. 

2.    Biaya Pendidikan


Selain itu, calon mahasiswa juga bakal memperoleh biaya pendidikan atau biaya kuliah (Uang Kuliah Tunggal atau UKT maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP) menyesuaikan akreditasi program studi. Dana tersebut langsung dibayarkan ke rekening kampus, meliputi:

-   Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi maksimal sebesar Rp12.000.000 per bulan (Fakultas Kedokteran) dan Rp8.000.000 (non-kedokteran).

-   Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan.

-   Bantuan biaya kuliah untuk program studi terakreditasi maksimal sebesar Rp2.400.000 per bulan. 

Namun biaya operasional pendidikan di atas tidak termasuk untuk menanggung beberapa hal, antara lain:

-   Baju praktikum atau biaya jas almamater.

-   Biaya asrama.

-   Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Lapang (PKL), atau magang.

-   Biaya kegiatan belajar dan penelitian yang dilakukan secara mandiri.

-   Biaya wisuda atau seremonial kelulusan lainnya. 

Bantuan biaya KIP Kuliah 2023 diterima dengan jenjang waktu sebagai berikut. 

Program Regular

-        Sarjana atau Strata-1 (S1) maksimal 8 semester.

-        Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester.

-        Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester.

-        Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester. 

Program Profesi

-        Dokter (dr.) maksimal 4 semester.

-        Dokter Gigi (drg.) maksimal 4 semester.

-        Dokter Hewan (drh.) maksimal 4 semester.

-        Ners maksimal 2 semester.

-        Apoteker maksimal 2 semester.

-        Bidan maksimal 2 semester.

-        Guru maksimal 2 semester. 

Untuk diketahui, penerima KIP Kuliah 2023 ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan masing-masing perguruan tinggi. Keputusan diambil setelah mahasiswa tuntas menyelesaikan registrasi dan dinyatakan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di kampus. 

 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus