Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hanya Punya 3 Hari Tanggapi Gugatan Prabowo, KPU: Tidak Adil

KPU merasa berat hanya memiliki waktu tiga hari menanggapi gugatan sengketa Pilpres dari kubu Prabowo.

15 Juni 2019 | 09.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi mengatakan lembaganya akan kepayahan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. alasannya, KPU hanya mendapat jatah tiga hari untuk menanggapi gugatan pemohon. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari, dari 24 Mei sampai 10 Juni, sementara KPU diberi waktu tambahan dari Jumat, 14 Juni sampai Senin, 18 Juni ditambah satu hari. Tetap tidak adil bagi termohon," kata Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Menurut dia, KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari. Meski begitu, Pramono yakin KPU akan mampu menyerahkan jawaban tertulis pada Selasa, 18 Juni 2019 sebelum pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat, 14 Juni 2019. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan gugatan pemohon yaitu kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ada beberapa petitum gugatan, salah satunya, kubu Prabowo menganggap ada kesalahan dalam sistem IT KPU. Selain itu, mereka menuding ada penggelembungan suara sampai 20 juta yang menguntungkan kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus