Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Suswono tentang janda kaya berbuntut panjang. Hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil pendamping calon Gubernur Ridwan Kamil itu. GP Ansor DKI dikabarkan akan melaporkan Suswono ke polisi, juga pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengatakan, Suswono tidak hadir pada panggilan pertama pada Rabu kemarin, 6 November 2024. Rencananya, Bawaslu DKI akan melakukan pemanggilan kedua kepada Suswono pada Kamis, 7 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besok, jam 3," kata Quin saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu malam, 6 November 2024.
Terkait pemanggilan pertama Suswono ke Bawaslu DKI, Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Pemilu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Rimhot Siagian membenarkan hal tersebut.
"Benar Pak Suswono dapat surat panggilan dari Bawaslu," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu malam, 6 November 2024.
Dia mengatakan jika politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak hadir pada panggilan pertama, lantaran agenda kampanye.
"Informasinya Bapak Suswono tidak bisa hadir karena ada giat yang sudah terjadwal seminggu ke depan," jelas Rimhot.
Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
GP Ansor DKI laporkan Suswono ke polisi
Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor DKI Jakarta juga dikabarkan bakal melaporkan Suswono atas dugaan tindak pidana penistaan agama ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada hari ini, Kamis, 7 November 2024.
"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Bapak Suswono. Kami akan mengirimkan laporan pada Kamis, 7 November 2024, pukul 13.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri," kata Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta, Sulton Mu'minah, melalui surat undangan resmi yang diterima Tempo, Selasa malam, 5 November 2024.
Sulton berharap laporannya nanti bisa diterima oleh polisi dan tidak dialihkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sebabnya, laporan dugaan penistaan agama itu tidak berkaitan dengan pelanggaran pemilu, walaupun dilakukan saat masa kampanye.
"Kami melapor dalam rangka penistaan agama, seharusnya diproses dulu di polisi bagaimana hasilnya," ucap Sulthon.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU sempat memberi saran GP Ansor agar tidak melaporkan Suswono ke polisi. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan Suswono sudah meminta maaf dan seharusnya tidak perlu diperpanjang perkara hukumnya.
“Menurut saya tidak perlu laporan kepolisian untuk hal seperti ini. Toh dia juga sudah minta maaf,” ujar Fahrur saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 4 November 2024.
Fahrur mengatakan, Suswono hanya manusia biasa yang bisa saja berbuat khilaf atas candaannya yang dinilai sensitif. Akan tetapi, Fahrur juga menyayangkan tindakan Suswono karena menyinggung sosok yang dinilai mulia dan dihormati umat Islam.
Permintaan maaf Suswono
Suswono sudah membuat pernyataan minta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar berpolemik. “Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik. Atas hal itu, saya meminta maaf sekaligus mencabut pernyataan tersebut," kata Suswono lewat keterangan tertulis, Senin malam, 28 Oktober 2024.
Guyonan Suswono soal janda kaya disampaikannya saat menghadiri kegiatan ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Saat itu, Suswono menceritakan program Kartu Anak Yatim. Namun, para orang tua tunggal, terutama dari kalangan ibu-ibu mempertanyakan program kesejahteraan serupa. "Kemarin ada yang nyeletuk, 'Pak ada Kartu Janda, nggak?'," kata Suswono.
Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh paslon RIDO akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin. Lalu direspons, bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda menganggur.
Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. "Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu," ujar Suswono.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | ALIF ILHAM FAJRIADI | ALFITRIA NEFI
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Mengaku Bapak Gen Z, Pramono Anung: Saya Kakeknya