Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Ini yang Perlu Diperhatikan Peserta

Menurut BKN peserta yang lulus seleksi CPNS harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

29 Oktober 2020 | 21.30 WIB

Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2020. Ujian seleksi CPNS 2019 ini diikuti oleh 1.505 peserta. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Perbesar
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2020. Ujian seleksi CPNS 2019 ini diikuti oleh 1.505 peserta. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020. "Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada instansi," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2020.

Paryono menyampaikan peserta yang lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP) meliputi pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin.

Kemudian surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PSN atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Selain itu bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat berwenang, dan DRH yang sudah ditandatangani.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, kata Paryono, dapat mengajukan sanggahan dengan menggunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. "Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Paryono mengingatkan, peserta yang mundur hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Sementara peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mundur, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus