Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak ada perubahan pada jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jadwal Pilkada Serentak, kata Ari, akan sesuai jadwal sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya.
Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. "Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," katanya.
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom. Belum ada keterangan dari KPU maupun Hasyim mengenai ini. Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Bantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.