Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai direktur utama. Anggota Dewan Pengawas TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy telah melalui pertimbangan yang kuat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo