Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Hendra Kurniawan Dihukum 3 Tahun Penjara

Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

28 Februari 2023 | 00.00 WIB

Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perbesar
Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Hendra Kurniawan dinilai terbukti merintangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

  • Hukuman yang diterima Hendra Kurniawan selaras dengan tuntutan jaksa.

  • Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus