Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hendra Kurniawan dinilai terbukti merintangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukuman yang diterima Hendra Kurniawan selaras dengan tuntutan jaksa.
Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan. Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo