Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritik gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman menyebutnya gugatan kubu 01 dan 03 itu super-super cengeng. Sementara Otto mengatakan gugatan kedua kubu tersebut cacat formil dan salah kamar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut pernyataan Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan seperti dikutip dari Tempo.
Hotman Paris: Super-super cengeng
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin malam, 25 Maret 2024, Hotman ikut memberikan kritik dengan menyebut permohonan gugatan itu super-super cengeng.
"Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman, Senin malam, 25 Maret 2024.
Hotman menjelaskan, asas hukum di negara manapun yang paling basic adalah acknowledge by conduct alias perbuatan merupakan pengakuan.
Dia pun mencontohkan perilaku paslon 01 maupun 03 yang mengakui keabsahan pencalonan Gibran.
"Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," ujar Hotman.
Selain itu, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pada waktu itu, kata Hotman, tidak ada yang memprotesnya.
"Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.
Otto Hasibuan: Cacat formil dan salah kamar
Pada kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil dan salah kamar.
"Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.
Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK.
Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.
Menurut dia, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.
"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.
Pada Senin malam, 25 Maret 2024, Hotman dan Otto ditemani 43 kuasa hukum lainnya mendatangi Gedung MK. Pengacara sebanyak 45 orang ini tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Tujuan kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran ini adalah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres.
Seperti diketahui, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara terpisah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Tim Hukum Anies -Muhaimin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Adapun Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Salah satu tuntutannya, mereka meminta pasangan Prabowo -Gibran didiskualifikasi.
“Kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi,” kata Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK.