Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

HTI Divonis Bertentangan dengan Pancasila

Gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilayangkan.

8 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Majelis menilai sah surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan HTI. "Hizbut Tahrir semestinya merupakan organisasi politik seperti di negara-negara lain, sehingga lahirnya HTI dengan badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat," kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Roni Erry Saputro, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah membubarkan HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI pada 10 Juli 2017. Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan pendukung, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 19 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menuduh HTI bertentangan dengan konstitusi karena mengusung dan menyebarkan ideologi khilafah Islamiyah yang tak sesuai dengan Pancasila. HTI melawan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN. Mereka mengklaim hanya sebagai organisasi kemasyarakatan yang gerakannya sebatas pemikiran, bukan gerakan praktis. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan HTI bersama Front Pembela Islam pada 12 Desember 2017. Adapun PTUN membacakan putusannya kemarin.

Menurut Roni, majelis hakim menerima bukti sejumlah kegiatan praktis HTI yang mengusung pendirian khilafah Islamiyah untuk mengganti dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI terbukti menggelar Muktamar Khilafah di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 2013. HTI juga mengadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus di Institut Pertanian Bogor yang mengikrarkan pendirian khilafah Islamiyah pada 25-27 Maret 2016.

Roni menyebutkan, HTI seharusnya menjadi partai politik yang bertarung melalui pemilihan umum agar dapat menyebarkan ideologinya di parlemen. HTI sama sekali tak cocok menjadi organisasi kemasyarakatan. Selain itu, hakim tak melihat adanya cacat yuridis dari segi kewenangan dan prosedur dalam penerbitan surat pembubaran HTI. "Tapi akan lebih baik jika SK tersebut diperbaiki, khususnya memuat pertimbangan sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata dia.

Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya akan terus melawan dengan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia berpendapat, hakim telah mengeluarkan pertimbangan yang keliru karena menyalahkan kegiatan dakwah dan konsep penegakan khilafah yang diusung HTI. "Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemerintah memiliki bukti kuat untuk membubarkan HTI. "MK dan PTUN sudah putuskan kok (menolak gugatan). Mau banding ya silakan," ucap Tjahjo. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta HTI mematuhi putusan pengadilan. CAESAR AKBAR | FRANSISCO ROSARIANS


PBB Siap Terima Mantan Anggota HTI

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Ferry Noor, mengatakan partainya bersedia menerima semua mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan pemerintah. Dia mengklaim HTI memiliki kedekatan dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, yang turut membantu organisasi kemasyarakatan itu melawan keputusan pembubaran oleh pemerintah. "Insya Allah mereka akan bergabung ke PBB. Namun resminya saya belum tahu pasti," kata Ferry, kemarin.

Menurut Ferry, sejumlah petinggi PBB sudah terlibat pembicaraan dengan bekas anggota HTI sebelum pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kemarin. Dalam pembicaraan tersebut, sejumlah anggota HTI menyatakan siap masuk dan turut mendukung PBB dalam Pemilihan Umum 2019.

Keputusan pembubaran HTI semakin kuat setelah PTUN Jakarta menolak gugatan ormas tersebut. Majelis hakim PTUN Jakarta menilai sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

"Kalau mereka (mantan anggota HTI) maju sebagai caleg, sudah pasti akan menambah kekuatan PBB, sehingga PBB akan semakin bagus dan kuat," kata Ferry.

Sebelumnya, dalam Musyawarah Kerja Nasional II PBB, Yusril mengajak semua ormas Islam, seperti Front Pembela Islam dan HTI, bergabung dalam gerakan politik praktis. Dia menilai PBB dan sejumlah ormas Islam itu memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya umat Islam.

Selain itu, dia melanjutkan, PBB membutuhkan kader dan calon anggota legislatif yang memiliki komitmen membela Islam dalam Pemilu 2019. "Kami tidak muluk-muluk, minimal dalam satu dapil kita mendapatkan satu wakil atau kursi di DPR," katanya.

Mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, tak membantah adanya dukungan dari kelompoknya kepada PBB dan Yusril Ihza Mahendra. Meski demikian, dia tidak gamblang menyatakan semua anggota HTI akan masuk PBB. "Kami mendukung PBB," ujar Ismail. FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus