Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

HTI Siap Hadir jika Diundang Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Komisi Pemerintahan DPR berencana mengundang sejumlah ormas dalam rapat dengar pendapat membahas Perpu Ormas.

5 Oktober 2017 | 16.56 WIB

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto setelah menjalani sidang uji materil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO,CO. Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, siap jika diundang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar pendapat membahas Perpu Ormas. Menurut dia, langkah DPR tepat dengan melakukan dengar pendapat. "Bagus itu. Insya Allah kami akan hadir," kata Ismail ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Oktober 2017.

Komisi Pemerintahan DPR memang berencana mengundang sejumlah ormas dalam rapat dengar pendapat membahas Perpu Ormas. Komisi sedang menginventarisasi ormas, baik yang pro, kontra, dan netral untuk diajak berdiskusi mengenai perpu tersebut.

Baca: Bahas Perpu Ormas, DPR Pertimbangkan Undang Eks HTI

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengundang pengurus HTI. Menurut Zainduddin, mereka diundang sebagai mantan anggota HTI. Sebab, kata dia, HTI merupakan ormas pertama yang terkena dampak oleh terbitnya peraturan tersebut.

Ismail Yusanto berujar langkah DPR akan membuka dialog baik dengan legislatif maupun pemerintah. Menurut Ismail, pemerintah sangat tertutup untuk membahas Perpu Ormas dengan HTI. "Jangankan dipanggil, orang kita sendiri itu sebenarnya sudah berkirim surat kepada pemerintah. Tapi kan enggak pernah ada tanggapan," kata Ismail.

Simak: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas

Ismail akan menggugat ulang undang-undang baru jika DPR memutuskan menerima Perpu Ormas. Alasannya, MK belum memutuskan gugatan yang tengah diajukan oleh HTI. "Kami akan gugat kembali. Karena yang menjadi obyek permohonan masih ada dia," ucapnya.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pesimistis dengan pembahasan Perpu Ormas di DPR. Dia menduga ada lebih banyak fraksi yang menyetujui Perpu Ormas dibandingkan dengan yang menolak. Karena itu ia berharap MK bisa memutus gugatan yang diajukan HTI untuk mendahului keputusan DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus