Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya

IDI mendesak pembahasan RUU Kesehatan disetop karena alasan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

10 April 2023 | 12.51 WIB

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan tidak diteruskan. IDI juga berharap penolakan yang masif atas RUU ini dari para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan kesehatan, akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” kata Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, dalam pernyataan sikap, Ahad, 9 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adib menyebut PB IDI telah melakukan kajian secara seksama, mendalam dan komprehensif terhadap naskah RUU Kesehatan ini. Salah satu yang disorot Adib di RUU ini yaitu perkara hak imunitas dokter.

Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa pasien, kata dia, haruslah memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Organisasi profesi seperti IDI, kata dia, berperan sebagai penjaga profesi untuk memberikan sebuah perlindungan hukum.

"Namun peranan organisasi profesi dihilangkan," kata Adib.

Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan, kata dia, maka akan banyak para tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Selain itu, hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga dinilai akan berdampak pada keselamatan pasien.

Pemerintah bantah RUU Kesehatan hilangkan perlindungan hukum bagi nakes

Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril justru menyebut RUU yang dibentuk dengan metode Omnibus Law ini memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.

"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5 April) lalu," kata dia.

Menurut Syahril, tenaga kesehatan memang sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik karena merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Pada RUU Kesehatan, kata dia, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat 1 huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Syahril.

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selanjutnya, hak nakes dalam UU Kesehatan saat ini tak dihilangkan

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.

Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat 1 huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.

"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4" kata Syahril.

Pada RUU Kesehatan saat ini, kata Syahril, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

"Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," katanya.

Pemerintah klaim telah dengarkan masukan publik dalam pembahasan RUU Kesehatan

Sebelumnya pada 5 April, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mewakili pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Kesehatan kepada Komisi Kesehatan DPR. Pemerintah mengklaim 75 persen masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan dimaksud.

“Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti,” ujar Budi.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu Luring, 67 ribu Daring.

Lima topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Sementara lima topik masukan teratas untuk RUU Kesehatan melalui website antara lain pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ucap Budi.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus