Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Proyek PLTU Riau-1

Ia diduga memerintahkan Eni Maulani Saragih meminta Johannes Budisutrisno Kotjo membiayai musyawarah luar biasa Partai Golkar.

16 Januari 2019 | 00.00 WIB

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Perbesar
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited tersebut terkait dengan pengaturan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus