Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Alasan Komnas HAM Tolak Pengalihan Unit Pengkajian ke BRIN

Soal penolakan penggabungan unit pengkajian ke BRIN, Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo.

13 Januari 2022 | 14.26 WIB

Ekspresi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika sedang mendengarkan penjelasan keluarga alm Randi dan Yusuf di Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Komnas HAM di beri 2 rekomendasi salah satunya menuntut Presiden RI membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TNGF). Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Ekspresi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika sedang mendengarkan penjelasan keluarga alm Randi dan Yusuf di Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Komnas HAM di beri 2 rekomendasi salah satunya menuntut Presiden RI membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TNGF). Tempo/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut terkait proses pengalihan unit sumber daya pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Komnas HAM itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen," kata Ahmad Taufan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.

Soal penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.

Lebih tegas, ia mengatakan berdasarkan mandat undang-undang, unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM harus dilakukan secara mandiri bukan tergabung dengan instansi lain.

Baca: Tanggapi Kritik Soal Jabatan di BRIN, Megawati: Memang Maunya Saya?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus