Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu poin gugatan AHY ke para aktor KLB Demokrat ialah larangan menggunakan segala atribut Partai Demokrat.

14 April 2021 | 19.59 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang. Dalam gugatan baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihapus dari pihak turut tergugat karena pemerintah sudah menyatakan tidak mengesahkan hasil kongres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan salinan gugatan yang diperoleh Tempo, 12 pihak tergugat ialah Yus Sudarso, Syofwatillah Mozaib, Max Sopacua, Ahmad Yahya, Darmizal. Lalu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, Muhammad Rahmad dan Aswin Ali Nasution.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam salinan tersebut ada juga beberapa poin gugatan AHY terhadap 12 aktor KLB Demokrat. Gugatan pertama, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Kedua, menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyain kekuatan hukum.

Ketiga, menyatakan dan menetapkan agar para tergugat dilarang untuk melakukan segala tindakan dan/atau melakukan berbagai aktifitas apapun
yang mengatasnamakan dan/atau berkaitan dan dapat diasosiasikan dengan kepentingan Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat, yaitu: menggunakan atribut-atribut yang tidak tak terbatas hanya pada penggunaan jaket, back drop, bendera, kop surat, lagu, dan mars serta hal lainnya yang secara sah dimiliki oleh Partai Demokrat yang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya adalah Penggugat.

Keempat, menyatakan dan menetapkan agar Para Tergugat (penggagas KLB Demokrat) dilarang melakukan tindakan yang tak terbatas hanya pada membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan perbuatan yang seolah-olah mencitrakan dirinya para tergugat sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah.


DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus