Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Syarat Boleh Berpergian Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, ujar Wiku, maka tidak boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran.

8 April 2021 | 20.10 WIB

Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran periode 6-17 Mei 2021 lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Edaran ini memuat sejumlah aturan teknis larangan mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satunya, mengatur pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, ujar Wiku, maka tidak boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik. TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah akan menggelar operasi memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," ujar Wiku.

Adapun pihak yang mendapat izin untuk melakukan perjalanan pada larangan mudik lebaran juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. "Karantina dilakukan fasilitas daerah dan hotel yang menerapkan prokes dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ujar Wiku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus