Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Tugas Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden saat Jokowi ke Luar Negeri

Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden

7 Maret 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama dirinya melakukan kunjungan kenegaraan pada 4-6 Maret 2024. Jokowi bertolak ke Melbourne, Australia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Selama menjadi Plt Presiden, Ma’ruf Amin harus melaksanakan tugas kepresidenan. Penugasannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang diteken per 1 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian tertulis dalam Keppres yang diterima pada Senin, 4 Maret 2024.


Berdasarkan Keppres tersebut, ada sejumlah tugas yang harus diemban oleh Ma’ruf Amin selama jadi Plt Presiden. Selain itu, Jokowi dalam keppres itu juga memutuskan empat hal, diantaranya sebagai berikut:

1. Menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia itu segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta, 1 Maret 2024.

Sesuai dengan aturan Keppres, maka selama Jokowi kunjungan ke luar negeri, Ma'ruf Amin harus melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Apabila ada kebijakan yang ingin diambil, Ma'ruf Amin harus berkonsultasi dengan Jokowi. Ma’ruf Amin juga wajib meminta persetujuan Jokowi jika ada suatu hal yang perlu diputuskan.


Adapun Presiden Jokowi berkunjung kke Melbourne, Australia, pada Senin pagi, 4 Maret 2024 untuk menghadiri perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia yang disenggarakan pada 4—6 Maret 2024. Agenda ini berlangsung untuk merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan negara tersebut.


Presiden mengatakan bahwa penyelenggaraan KTT ini untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia. Selain itu, akan membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN dan Australia dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo Pasifik damai, stabil, dan makmur.

Selain menghadiri KTT, Presiden juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia, Selandia Baru, dan Kamboja. Demikian dilansir dari Kantor Berita Antara,


RIZKI DEWI AYU | DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus