Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta : Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengklaim sejak awal tidak pernah ada rencana menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT. ISI Yogyakarta merupakan salah satu kampus pelat merah tertua dan terbesar di Tanah Air yang berfokus pada bidang seni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keputusan kami tidak menaikkan UKT tahun ini sudah melalui pertimbangan matang setelah benar benar melihat latar belakang orang tua mahasiswa," kata Rektor ISI Yogyakarta Irwandi Selasa 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, kata Irwadi, ISI Yogyakarta memang pernah berencana untuk membagi golongan UKT ke dalam delapan level pada tahun ini. Sebelumnya, kategori UKT di kampus itu hanya lima. Namun, niat itu diurungkan usai Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. “Jadi sampai saat ini juga belum menambah level UKT itu untuk mahasiswa lama," kata dia.
Penambahan level UKT dari lima menjadi delapan sempat direncanakan hanya akan diterapkan untuk calon mahasiswa dari jalur mandiri. "Namun karena penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri belum dimulai, kami masih mengkaji ulang rencana tersebut," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Rektor ISI Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024, besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ISI Yogyakarta untuk mahasiswa jenjang sarjana tahun akademik 2024/2025 terdiri dari kelompok I-VI.
Untuk kelompok I senilai Rp2 juta, kelompok II senilai Rp5 juta, kelompok III senilai Rp10 juta, kelompok IV senilai Rp15 juta, kelompok V senilai Rp20 juta, dan kelompok VI senilai Rp25 juta.
Sementara UKT yang berlaku untuk mahasiswa jenjang sarjana berdasarkan peraturan tersebut terdiri dari UKT kelompok I senilai Rp500.000, UKT kelompok II senilai Rp1 juta, UKT kelompok III senilai Rp1,6 juta-Rp2,5 juta, UKT kelompok IV senilai Rp3,5 juta-Rp3,75 juta.
Kemudian UKT kelompok V senilai Rp3,75 juta-Rp4,5 juta, UKT kelompok VI senilai Rp4,5 juta-Rp5,5 juta. Kemudian UKT Kelompok VII senilai Rp5,5 juta-Rp6,5 juta; dan UKT kelompok VIII senilai Rp6 juta-RP7,5 juta.
"Saat ini ada sekitar 20 persen dari total mahasiswa jenjang sarjana yang mendapatkan UKT kelompok I dan II, yang penentuannya berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa," kata dia.
Apabila ada mahasiswa yang keberatan dengan UKT yang telah ditetapkan maka dapat mengajukan peninjauan kembali.
PRIBADI WICAKSONO